Angkutan Barang Dilarang Melintas Jelang Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama dengan instansi terkait sepakat untuk membatasi kendaraan angkutan barang yang melintas beberapa hari jelang Lebaran 2019. Hal ini dilakukan agar arus mudik bisa berjalan lancar.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, pembatasan itu dilakukan pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.
“Jadi tiga hari sebelum lebaran yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, kendaraan angkutan barang bakal dilarang melintas,” kata Refdi saat dihubungi, Senin (29/4).
Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Dia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.
Namun, Refdi belum memerinci pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Dia hanya memastikan, kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di pulau Jawa. “Semua ya, baik itu Jawa, Sumatera dan daerah lain,” tandas dia. (cuy/jpnn)