Angkutan Umum Disubsidi Ban dan Suku Cadang
Rabu, 28 Maret 2012 – 13:16 WIB
Tugas Dinas Perhubungan Provinsi selain menyiapkan data angkutan umum di daerah masing-masing, nantinya juga harus menjabarkan kebijakan teknis mengenai pelaksanaan kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Keringanan Investasi Perhubungan (BLM-KIP) dengan instansi atau lembaga terkait.
Juga melakukan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait serta menyusun dan mensosialisasikan Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat."Hal ini untuk Keringanan Investasi Perhubungan yang terkait dengan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan perusahaan angkutan penerima bantuan. Serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok sasaran," pungkasnya. (Esy/jpnn)