Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini
jpnn.com, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepri mendorong Kepala BP Batam segera membatalkan Peraturan Kepala (Perka) No 10 tahun 2017.
Perka tentang lahan tersebut sangat tidak berpihak kepada pengusaha, pembangunan dan masyarakat pada umumnya.
"Jujur saja ini sangat memberatkan. Di negara komunis saja, menurut saya tidak seperti ini. Perka itu harus dibatalkan atau direvisi," kata anggota DPD RI Harapinto Tanuwidjaja, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (5/10).
Dia menegaskan bahwa banyak pengusaha atau pengembang yang hendak melakukan pembangunan butuh suntikan atau bantuan dana dari Perbankan. Biasanya harus mengagunkan harta berharga seperti tanah.
"Pengusaha sudah bayar UWTO, tetapi harus lapor ketika mau mengagunkan lahan, ini lucu. Kalau pengusaha dipersulit artinya pembangunan terganggu. Dan apakah ini yang diharapkan BP Batam,” katanya.
Dia menegaskan bahwa BP Batam adalah menguasai lahan bukan memiliki lahan. Artinya jangan seolah BP Batam sangat powerfull terkait lahan ini.
"Saya heran kanapa di Batam malah menambah birokrasi, mempersulit pelayanan. Pelayanan publik harusnya dioptimalkan," katanya.
Menurutnya, BP Batam sebagai perwakilan pemerintah pusat di Batam harus mengeluarkan kebijakan yang poduktif bukan malah yang Kontra produktif.