Aniaya Guru TK, Dituntut Lima Tahun Penjara
Tak hanya merusak wajah Imagustin, perbuatan Andi juga membuat Ima bermasalah dengan pekerjaannya sebagai guru TK.
"Muridnya sempat takut melihat wajahnya (Ima-Red)," lanjut Kristina, sehingga Ima harus berhenti mengajar akibat luka parah itu.
Kristina mengungkapkan , Andi sengaja menarget wajah korban. Diduga, penganiayaan itu dilakukan karena Andi masih cemburu dengan mantan istrinya tersebut.
Dari fakta-fakta itu, Andi dinilai melakukan tindak pidana sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sejumlah pertimbangan yang membuat JPU menuntut maksimal, antara lain, perbuatan pria yang bekerja sebagai debt collector itu membuat Ima cacat seumur hidup.
Kemudian, dua jari tangan Ima tidak lagi berfungsi karena ada urat saraf yang putus. (rq/ut/c11/diq/jpnn)