Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aniaya Mantannya Kekasih, Pria Ini Divonis Menikah Atau Masuk Penjara

Minggu, 09 Agustus 2015 – 14:45 WIB
Aniaya Mantannya Kekasih, Pria Ini Divonis Menikah Atau Masuk Penjara - JPNN.COM
Josten Bundy dan Elizabeth Jaynes. Foto: CNN

jpnn.com - TEXAS - Seorang pria Texas yang mengaku bersalah lantaran menganiaya seorang pria, yang juga mantannya kekasih hanya diberi dua pilihan hukuman oleh majelis hakim, yakni menikahi pacarnya atau masuk penjara atas kasus penganiayaan.

Seperti dilansir CNN, Minggu (9/8), Hakim Randall Rogers dari pengadilan negeri Smith, Texas, menghukum Josten Bundy, 21, setelah menyerang mantan kekasih Elizabeth Jaynes, 19, yang sekarang jadi istrinya, hingga babak belur pada bulan Februari.

Bundy sudah mengakui perbuatannya itu dalam persidangan yang digelar pada 2 Juli lalu. Hakim Rogers memberikan keringanan hukuman apabila Bundy bersedia menikahi sang kekasih dalam jangka waktu 30 hari. 

Bundy juga harus menulis sebuah ayat Alkitab 25 kali sehari ("Jika seorang pria menggali lobang, ia akan jatuh ke dalamnya." - Amsal 26:27) dan menghadiri konseling. Tapi jika Bundy menolak maka ia akan dihukum dua tahun masa percobaan atau mendekam 15 hari di penjara.

Tentu saja ayah sang gadis tak terima dengan keputusan sepihak hakim karena dianggap telah memaksakan sebuah pernikahan dan berpikir apakah keputusan hakim telah tepat.

"Dia (hakim) tak bisa memutuskan untuk menikahkan seseorang di pengadilan," ujar Kenneth Jaynes, ayah dari Elizabeth. 

"Kami pikir dia akan menjalani masa percobaan tetapi kami terkejut tentang kondisi lain, terutama pernikahan," kata Kenneth Jaynes seperti dilaporkan di laman CNN, Jumat.

"Saya benar-benar marah. Hakim Rogers melangkahi keluarga saya dan mencoba untuk memberitahu mereka apa yang harus dilakukan tanpa memperhatikan saya. Ini bukan keputusannya," ujar Kenneth Jaynes.

TEXAS - Seorang pria Texas yang mengaku bersalah lantaran menganiaya seorang pria, yang juga mantannya kekasih hanya diberi dua pilihan hukuman oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News