Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
Kelima terdakwa dituduh melakukan kekerasan terhadap pencuri kendaraan roda dua bernama Anton Sujarwo. Mereka pun didakwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan Pasal 351 KHUP dan 170 KHUP tentang penganiyaan.
"Para terdakwa dituduh melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan, hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh. Terdakwa dikenakan pasal tentang penganiayaan," kata JPU Kasinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, didampingi hakim anggota M Taufik Tatas dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah.
Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan, semua terdakwa dengan jelas melakukan penganiyaan terhadap Anton Sujarwo, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di kawasan Jalan Tongkol Samarinda Ilir.