Aniaya Remaja Sampai Babak Belur dan Kencing Darah, Brigpol Murdani Terancam...
jpnn.com - TERNATE – Oknum anggota Polsek Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Brigpol Murdani Soamole terancam dipecat karena diduga menganiaya warga Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Irfan Hamiru (16), Minggu (27/12).
Ancaman pecat ini disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen (Pol) Drs. Zulkarnain kepada Malut Post (Grup JPNN.com) di Mapolda Malut, Rabu (30/12). Jenderal bintang satu ini, Murddani tidak hanya dikenakan sanksi kode etik, melainkan disiplin sehingga dipastikan akan dipecat.
“Ini masuk dalam Pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Sehingga akan saya perintahkan penyidik untuk mempercepat proses hukum dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Aksi penganiayaan ini juga mendapat reaksi keras Komisi Pengawas Kepolisian Nasional (Kompolnas) Maluku Utara (Malut). Selaku mitra kepolisian, Kompolnas menganggap aksi Murdani adalah tindakan premanisme yang telah mencoreng nama baik institusi Polisi.
“Ini pelanggaran kode etik. Karena itu yang bersangkutan (Murdani) harus diberi sanksi pemecatan,” tandas Direktur Kompolnas Malut, Sophian Slajar.
Dirinya juga meminta Kapolda Malut Brigjen Pol Drs. Zulkarnain agar menindaklanjuti secara serius laporan yang diajukan pihak korban.
“Kasus ini harus diproses secara cepat dengan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, agar tidak terkesan melindungi oknum polisi yang seperti ini,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya lain dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA). “Nanti kita lihat duduk persoalannya seperti apa serta kronologisnya,” katanya.