Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
Menurut keterangan korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4)
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
Pelaku MJF pun ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras.
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya," kata Agus.
Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(antara/jpnn)