Anies Ajukan Banding Lawan Rakyat yang Jadi Korban Banjir, PDIP: Ini Catatan Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang.
Menurut Gilbert, Anies sebenarnya tidak perlu mengajukan banding, mengingat hukuman dari putusan adalah mengeruk Kali Mampang yang sebenarnya merupakan tugas Pemprov DKI.
“Tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Anies terlalu banyak mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi,” ucap Gilbert dalam pesan singkatnya, Rabu (9/3).
Anggota Komisi B DPRD DKI ini juga mengaku heran karena Anies mengajukan banding melawan rakyat. Padahal banjir yang terjadi disebabkan kali yang tidak dikeruk.
“Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk,” kata dia.
Dia juga heran karena Anies seolah hanya ingin membersihkan nama pribadi karena dituntut harus mengeruk.
“Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov,” Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.