Anies Bakal Teken Pergub Izin Pariwisata
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut, sanksi, perizinan, dan pengawasan akan semakin diperketat.
"Jadi Pergubnya adalah menyangkut semua yang terkait dengan kegiatan usaha bidang parawisata," kata Anies di Balai Kota DKI.
Dalam Pergub itu, kata Anies, mengatur proses perizinan, kegiatan usaha, pengawasan sampai pada sanksi. Anies membocorkan terdapat 60 pasal dalam Pergub tersebut.
"Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP, kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana," kata Anies.
Pergub ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Nantinya, setiap satu tempat usaha memiliki satu TDUP.
Jika dulu dalam satu tempat terdapat bermacam-macam izin usaha, maka Pergub ini mengatur satu tempat usaha mengakomodasi semua usaha di dalamnya.
"Kalau dahulu, misalnya ada satu tempat, satu menajemen, ada kafe, hotel, karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Sekarang menjadi satu. Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan," kata Anies.