Anies Bangun Kampung Akuarium, PDIP Pertanyakan Payung Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP William Yani mengatakan, rencana Gubernur Anies Baswedan membangun kembali Kampung Akuarium harus jelas dasar hukumnya. Meski tujuannya membantu rakyat kecil, tapi tetap tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada.
Salah satu yang penting dipertanyakan, ujar wakil ketua Komisi A DPRD DKI itu, apakah dibenarkan membangun hunian permanen bagi warga di atas tanah negara?
“Idealnya, kalau ingin merelokasi warga tentu harus disiapkan hunianya seperti rumah susun. Tetapi, problemnya pembangunan rusun di Jakarta banyak yang mandek. Dan kalau Pemprov ingin membangun hunian di atas lahan milik negara itu bagaimana?” ujar.
Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya Akhmad Muzzaki mengatakan, pemenuhan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah menjadi problem di kota besar.
“Bukan saja ketersediaan lahan, mekanisme yang terukur juga menjadi kendala dalam pemenuhan hunian layak di perkotaan,” ujarnya.
Menurut Muzzaki, pembangunan kembali Kampung Akuarium oleh Anies Baswedan merupakan langkah penyimpangan dari roadmap pembangunan kota. Pasalnya, setiap pergantian pemerintahan, kerap diikuti perubahan roadmap yang telah berjalan.
“Kalau pergantian sentuhan pada roadmap berjalan itu biasa, karena kuasa politik hasil dari kontestasi. Tapi kalau tidak ada roadmap yang jelas, yang merupakan hasil musrenbang, maka ini tidak akan menyelesaikan masalah,” tandasnya. (nas)