Anies Baswedan Fasilitasi Tempat Ngetem Ojek Online
Jumat, 27 Juli 2018 – 15:16 WIB
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. (tan/jpnn)