Anies Baswedan Klaim Tidak Hanya Pemprov yang Beri Rekomendasi soal Reuni Akbar 212
jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin untuk perayaan Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat.
Hal itu karena pemprov bersifat pasif dalam hal pemberian izin. Anies mengatakan pihak yang ingin mengajukan peminjaman Monas harus memberikan proposal.
"Kemudian Pemprov me-review dan dari situ pemprov memutuskan apakah meminjamkan atau tidak. Itu prosesnya selalu begitu," ucap Anies.
Pada Selasa lalu, Anies menjelaskan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta sudah melakukan musyawarah terkait dengan adanya rencana kegiatan pada 1 Desember 2019 dan 2 Desember 2019.
"1 Desember 2019 itu terkait Papua dan 2 Desember 2019 terkait maulid akbar tanggal 2 Desember. Nah, dari situ kesimpulannya memang diberikan izin," ujarnya.
Anies menyebut pemberian izin ini disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima Daerah Militer Mayjen Eko Margiyono, Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Kejaksaan Tinggi Warih Sadono serta Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) dalam rapat tersebut.
"Forkopimda di level asisten juga dilakukan Jumat ini untuk koordinasi atas tanggal 1 Desember dan tanggal 2 Desember, juga beberapa kegiatan di bulan Desember. Karena di bulan Desember itu ada beberapa kegiatan yang mungkin memerlukan perhatian ekstra dari kita," kata dia.
Ketika ditanya apakah reuni akbar 212 memakai nama kegiatan Maulid Nabi, Anies mengaku belum melihat surat permohonan.