Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
"Kita harus hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti tunggu keputusannya di PTTUN,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu pun tidak mau berandai-andai apa yang akan diputusan oleh PTTUN nanti.
“Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kami tidak mau berandai-andai, tetapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Yayan pada Rabu (27/7) mengatakan sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP 2022 DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.
Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.
PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut kepgub tersebut.