Anies Bisa Dianggap Mempromosikan Segregasi Sosial
jpnn.com, JAKARTA - LBH Jakarta mengecam penggunaan istilah “pribumi” dalam pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pernyataan Anies tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan menyulut sentimen primordial antar kelompok.
"Sudah seharusnya Anies mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada publik," kata Alghiffari melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (17/10).
Pemilihan penggunaan istilah "pribumi" dalam pidato resmi pejabat negara kontraproduktif dengan upaya mendorong semangat toleransi dan keberagaman.
Sayangnya kata dia, banyak pejabat negara, termasuk Anies Baswedan, masih kerap menggunakan istilah tersebut dalam memberikan pidato atau pernyataan publik melalui media massa.
Penggunaan istilah “pribumi” di lingkungan pemerintahan telah dicabut sejak diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
Presiden Habibie menerbitkan inpres tersebut untuk mengakhiri polemik rasialisme terhadap kelompok Tionghoa di Indonesia pada masa itu.
Penggunaan istilah “pribumi” dalam pidato publik juga melanggar semangat penghapusan diskriminasi rasial dan etnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.