Anies dan Amien Menemui Habib Rizieq, Komentar Ruhut Manis Sekali
Diketahui, ambang batas presiden atau presidential threshold diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Presidential Threshold kan masih 25 persen (suara sah nasional-red). Dia belum pernah ikut pemilu bos," tutur Ruhut sembari tertawa.
Untuk itu, Ruhut menilai pertemuan Anies Baswedan, Amien Rais dengan Habib Rizieq hal yang biasa saja termasuk dalam konteks politik.
"Jadi silakan saja (bertemu). Namanya usahe. Kita harus hormati itu. Itulah hak demokrasi seseorang, indahnya di negara yang ideologinya Pancasila. Kan begitu bos," tandasnya.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?