Anies Keluarkan Instruksi Percepatan Penanganan Banjir, Ini Detail Perintahnya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk mempercepat peningkatan sistem pengendalian banjir.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Ingub bertarikh 15 September 2020 itu ditujukan kepada seluruh wali kota, bupati, lurah, camat, dan jajaran kepala dinas di wilayah DKI.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang," tulis Anies dalam instruksinya.
Oleh karena itu Anies meminta jajarannya melakukan tugas sesuai kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir.
Percepatan penanganan banjir itu juga mencakup peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.(mcr1/jpnn)
Isi Instruksi Gubernur DKI Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim:
Simak! Video Pilihan Redaksi:
- Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
- Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
- Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
- Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.
- Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
- Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.