Anies Klaim Warga Lebih Tertarik dengan DP 0 Rupiah Ketimbang Apartemen
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah program untuk pemenuhan hak tempat tinggal warga ibu kota seperti DP 0, rusunawa, hingga penataan kampung.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi yang sudah memiliki rumah, yakni dengan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi nilai rumah di bawah Rp 2 miliar.
Untuk rumah di atas Rp 2 miliar, ukuran 60 meter persegi pertama tidak terkena pajak.
“Jadi, kami di Pemprov DKI tidak boleh hanya memikirkan satu aspek. Semuanya yang sudah tinggal di sini supaya tidak tergeser, dengan cara bebas pajak. Ketika sudah dibebaskan pajak Rp 2 miliar itu, 85 persen rumah di Jakarta tidak harus bayar pajak,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: