Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik demi Selamatkan Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan tujuan dikeluarkannya Pergub 142/2019 tentang kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Menurut dia, peraturan tersebut berfungsi untuk mengangkat isu perubahan lingkungan.
"Bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) RI, Jakarta, Selasa (7/1).
Meski begitu, Anies tidak melarang semua jenis produk plastik. Dia mengatakan, plastik juga sesungguhnya adalah barang-barang yang berguna jika diolah dengan tepat.
"Tidak semua plastik bermasalah karena itu bisa diolah juga. Alat-alat kedokteran itu di Rumah Sakit banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah," kata Anies.
"Nanti akan saya paparkan lengkap dari mulai hulu ke hilirnya pengolahan plastik itu, tapi intinya kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik," kata Anies menegaskan tujuan Pergub 142/2019 diresmikan.
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru berjalan efektif pada 6 bulan berikutnya atau Juli 2020 karena harus melewati masa sosialisasi. (ant/dil/jpnn)