Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D
Kamis, 07 Juni 2018 – 14:05 WIB
Penyegelan pulau tersebut dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Membangun (IMB) dan kelola bangunan yang diatur oleh pemerintah. (tan/jpnn)
Penyegelan pulau tersebut dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Membangun (IMB) dan kelola bangunan yang diatur oleh pemerintah. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News