Anies Pindahkan Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok ke Cakung, Simak Alasannya
Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:19 WIB
Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.
Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji akan membayar ganti rugi.
Gubernur yang saat itu telah dijabat oleh Anies yang berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
Selain itu, Anies juga berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri.
Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!