Anies-Sandi Buktikan Transparansi
jpnn.com - JAKARTA- Pasangan Cagub dan Cawagub Anies Baswedan Sandiaga Uno mengumumkan alokasi dana kampanye mereka Kamis Sore(8/12) di Posko pemenangan Cicurug, Menteng.
Kegiatan tersebut sebagai wujud konsistensi Anies-Sandi dalam mengumumkan penggunaan dana kampanye secara berkala.
Rilis mengenai penggunaan dana kampanye Anies Sandi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah salam PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.
"Wajib lapor dana kampanye itu per tanggal 20, tapi kami laporkan lebih awal sebagai bentuk transparansi kami.Tranparansi itu bagian dari sikap anti korupsi," ujar Sandiaga Uno dalam konprensi press bersama media massa.
Sandiaga juga menegaskan dengan menampilkan tranparansi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka sejak 25 September sampai dengan 30 November 2016, juga akan menghasilkan iklim demokrasi sehat untuk Pilgub 2017.
Dalam laporan yang dipaparkan Sandiaga, penerimaan dana kampanye Anies-Sandi mengumpulkan Rp 19,08 miliar dan sebanyak kurang lebih Rp 19,03 miliar untuk pengeluaran dana kampanye.
Pengeluaran terbesar digunakan untuk pertemuan tatap muka(blusukan dan lain sebagainya) yakni berkisar 39 persen sedangkan 36 persen untuk alat peraga kampanye.
Meskipun terbilang efisien karena pemasukan dan pengeluaran hampir setara, Sandiga berkeinginan untuk menekan dana kampanye agar lebih hemat lagi. Terlebih pengeluaran terbesar dana kampanye Anies-Sandi ada di pertemuan tatap muka dengan warga.