Anies-Sandi Tidak Akan Hapus TKD Warisan Ahok-Djarot
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
Hal ini akan diteruskan oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Oktober mendatang.
“Anies-Sandi tidak akan menghapuskan TKD,” kata Naufal Firman Yursak selaku juru bicara Anies-Sandi kepada JPNN.com, Rabu (7/6).
Namun, Firman menjelaskan, TKD tidak menjadi fokus utama Anies-Sandi.
Sebab, mereka lebih memerhatikan langkah-langkah meningkatkan performa para birokrat yang bisa lebih efektif.
“Anies-Sandi berprinsip bahwa penting pula upaya-upaya meningkatkan kinerja birokrasi pemprov,” ucap Firman.
Pengaturan mengenai TKD bagi PNS DKI diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Administrasi dan Fungsional.
Besar kecilnya TKD yang diterima oleh PNS DKI tergantung pada kinerja mereka.