Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anis dan Saldi Matta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Luthfi

Kamis, 31 Oktober 2013 – 08:41 WIB
Anis dan Saldi Matta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Luthfi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq hari ini, Kamis (31/10) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Persidangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya, ada 13 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Luthfi, di antaranya Presiden PKS, Anis Matta dan adik Anis, Saldi Matta.

"Saksi yang dipanggil adalah Ahmad Fathanah, Elda Devianne, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Ridwan Hakim, Ahmad Rozi, Billy Gan, Saldi Matta, Impisol Yusri, Andi Aminuddin Abduh, M. Anis Matta, Sahrudin, dan Nurhasan," kata Kuasa Hukum Luthfi, Mohammad Assegaf melalui pesan singkat, Kamis (31/10).

Dalam dakwaan Luthfi, Anis disebut terlibat dalam pengurusan proyek-proyek di Kemnetrian Pertanian. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga membocorkan berkas pengadaan benih kopi kepada Luthfi dan seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan. 

Dalam persidangan Luthfi dan Fathanah, Yudi mengatakan Anis adalah orang yang menentukan nilai ijon tiap proyek di Kementerian Pertanian. Menurut Yudi, Anis meminta komisi satu persen dari pagu anggran proyek.

Sementara itu, Saldi disebut pernah mengurus pembelian tiket pesawat untuk Luthfi dan istri mudanya, Darin Mumtanzah beserta orangtua Darin. Saldi diketahui memiliki perusahaan jasa perjalanan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA