Anjal Batam Akui Difoto Bugil oleh Bule Inggris
Senin, 14 November 2011 – 22:00 WIB
"Lalu pelaku mengunggah foto ini ke intrenet. Di sana ada website yang khusus untuk foto-foto anak perempuan di bawah umur. Tsk (HFP) dan barang bukti sudah ada di Bareskrim,’’ tambahnya.
Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menangkap HFP di kawasan Nagoya Batam, Sabtu (5/11). Oleh penyidik kepolisian, HDP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(zul/jpnn)