Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka suap pengesahan RAPBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan 2015, mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada Tim Jaksa KPK. Dengan demikian, sebentar lagi Annas Maamun akan segera duduk di kursi pesakitan.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin (18/4)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4). “Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” tambah Ali.
Menurut dia, penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan tim jaksa selama 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkapnya.
KPK mengumumkan Annas Maamun sebagai tersangka pada 30 Maret 2022.
Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi, yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam kasus itu pula, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).