Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Selasa, 19 April 2022 – 13:04 WIB
Annas Maamun Segera Duduk di Kursi Pesakitan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka suap pengesahan RAPBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan 2015, mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada Tim Jaksa KPK. Dengan demikian, sebentar lagi Annas Maamun akan segera duduk di kursi pesakitan. 

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin (18/4)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4). “Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” tambah Ali.

Menurut dia, penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan tim jaksa selama 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkapnya.

KPK mengumumkan Annas Maamun sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. 

Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi, yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam kasus itu pula, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun segera disidang dalam perkara suap pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan 2015. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News