Anne J Cotto Tuduh Eks Suami Ingin Rebut Anaknya
"Hari ini sidang perdana dari gugatan mantan suami saya untuk mengambil hak asuh anak yang telah dijatuhkan kepada saya," tandasnya.
Yang menjadi kebingungan adalah sebelum adanya gugatan ini, PA Jaksel telah menjatuhkan hak asuh anak kepada Anne saat sidang perceraian beberapa waktu lalu. Keputusan itu pun telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mantan suami, Mark Patrick Hanusz, ada gugatan yang dialamatkan ke klien kami tentang hak asuh anak. Di gugatan perceraian sebelumnya sudah diputus oleh PA Jaksel. Apakah bisa digugat kembali?" timpal Asnawi Paramitra Patandjengi, kuasa hukum Anne.
Pihak Anne pun yakin bisa membuktikan jika mereka yang sah mengurus anak ketimbang Mark.
"Kemarin hak asuh anak jatuh ke klien kami, jelas itu di amar putusan. Berdasarkan ahli fiqih, sebaiknya anak diasuh ibunya, sebelum ibunya menikah kembali. Itu normatif, apakah ahli fiqih bisa dijadikan dasar hukum? Kalau nanti nggak ada mediasi akan langsung ke pokok perkara," tutup Asnawi.(mer/net/rmo)