Anny Ratnawati Dituding Biang Hambalang
Jumat, 21 Desember 2012 – 20:52 WIB

Hal ini menurutnya sangat aneh karena pencairan anggaran tidak bisa dilakukan tanpa adanya tandatangan dari menteri pengguna anggaran, yaitu Andi Mallarangeng.
Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, dalam proyek Hambalang, Wafid disebut menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, tanpa memeroleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Karena itu ia diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010.
“Jadi dalam menyelidiki kasus ini, saya mengimbau KPK agar benar-benar berpegang pada hukum. Saya bisa bantu penyidik KPK dengan ilmiah saya, untuk membongkar kasus Hambalang. Tapi, tolong tegakkan proses penyidikan yang bermartabat," ujarnya.(gir/jpnn)