Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun
Selasa, 06 Desember 2011 – 13:08 WIB
PENERBITAN surat utang (Obligasi) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kelebihan permintaan atau oversubscribe sebanyak 6,5 kali. Karena itu, perusahan pelat merah itu menaikan nilai surat utang tahap I ke level Rp 3 triliun. "Awalnya kami berencana menjajakan surat utang sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi, ternyata pada perjalanannya malah lebih,” tutur Bimo Budi Satriyo, Sekertaris Peruahaan Antam, di Jakarta, Senin (5/12). Kelebihan permintaan itu memaksa manajemen mengubah skenario. Opsi paling tepat yang diambil dari perubahan skema awal itu adalah dengan menaikkan nilai obligasi berdenominasi rupiah tersebut. Kenaikan itu juga disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diperlukan ANTM saat ini. "Ya, kami lihat dan sesuaikan dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Bimo menyebut investor lokal institusi masih mendominasi permintaan tersebut. Mengenai hasil obligasi tahap I bakal digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Diantaranya sebesar Rp 674 miliar atau 22,46 persen untuk investasi rutin pada unit-unit bisnis ANTM. Hal itu dimaksuddkan guna menunjang kinerja operasional dan memelihara stabilitas produksi dalam bentuk pembangunan prasarana dan bangunan, serta pembelian mesin dan alat produksi.
Sementara alokasi untuk unit bisnis pertambangan nikel Sulawesi Tenggara sekitar 5,40 persen, unit bisnis pertambangan nikel Maluku Utara sekitar 8,73 persen, unit bisnis pertambangan emas sekitar 8,33 persen. Sisanya, sebesar Rp 2,326 triliun atau 77,54 persen akan dipakai untuk pengembangan usaha. Diantaranya, belanja modal untuk renovasi, perbaikan, dan modernisasi pabrik Feronikel di Pomalaa.
PENERBITAN surat utang (Obligasi) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kelebihan permintaan atau oversubscribe sebanyak 6,5 kali. Karena itu, perusahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
Kamis, 28 November 2024 – 21:45 WIB - Bisnis
BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
Kamis, 28 November 2024 – 21:10 WIB - Pajak
PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
Kamis, 28 November 2024 – 20:55 WIB - Properti
Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional
Kamis, 28 November 2024 – 20:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB