Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun

Selasa, 06 Desember 2011 – 13:08 WIB
Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun - JPNN.COM
PENERBITAN surat utang (Obligasi) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kelebihan permintaan atau oversubscribe sebanyak 6,5 kali. Karena itu, perusahan pelat merah itu menaikan nilai surat utang tahap I ke level Rp 3 triliun. "Awalnya kami berencana menjajakan surat utang sebesar Rp 1,5 triliun. Tapi, ternyata pada perjalanannya malah lebih,” tutur Bimo Budi Satriyo, Sekertaris Peruahaan Antam, di Jakarta, Senin (5/12).

Kelebihan permintaan itu memaksa manajemen mengubah skenario. Opsi paling tepat yang diambil dari perubahan skema awal itu adalah dengan menaikkan nilai obligasi berdenominasi rupiah tersebut. Kenaikan itu juga disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diperlukan ANTM saat ini. "Ya, kami lihat dan sesuaikan dengan kebutuhan,”  imbuhnya.

Bimo menyebut investor lokal institusi masih mendominasi permintaan tersebut. Mengenai hasil obligasi tahap I bakal digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Diantaranya sebesar Rp 674 miliar atau 22,46 persen untuk investasi rutin pada unit-unit bisnis ANTM. Hal itu dimaksuddkan guna menunjang kinerja operasional dan memelihara stabilitas produksi dalam bentuk pembangunan prasarana dan bangunan, serta pembelian mesin dan alat produksi.

Sementara alokasi untuk unit bisnis pertambangan nikel Sulawesi Tenggara sekitar 5,40 persen, unit bisnis pertambangan nikel Maluku Utara sekitar 8,73 persen, unit bisnis pertambangan emas sekitar 8,33 persen. Sisanya, sebesar Rp 2,326 triliun atau 77,54 persen akan dipakai untuk pengembangan usaha. Diantaranya, belanja modal untuk renovasi, perbaikan, dan modernisasi pabrik Feronikel di Pomalaa.

 

PENERBITAN surat utang (Obligasi) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat kelebihan permintaan atau oversubscribe sebanyak 6,5 kali. Karena itu, perusahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA