Antar Dua PSK Bertarif Rp 3 Juta ke Hotel, Eh..Ditangkap
Jumat, 26 Juni 2015 – 05:45 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Adam Purbantoro menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, uang Rp 3 juta, dua BlackBery yang di dalamnya berisi video porno, sebuah kondom, dan dua ponsel. ’’Tersangka (Ciko) biasa menawarkan koleksinya dengan menggunakan BBM,’’ ujarnya Kamis (25/6).
Dia mengungkapkan, tersangka Ciko dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama setahun. Kepada polisi, Ciko mengaku sudah beroperasi selama setahun. Dia memiliki koleksi sekitar sepuluh PSK. Umumnya, mereka bekerja sebagai purel atau pemandu lagu di tempat karaoke. (zuk/c20/dwi)