Antar-Jemput ABG ke Pria Hidung Belang, Germo Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Seorang yang diduga berprofesi sebagai mucikari atau germo, ED, 40, ditangkap jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
ED yang ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, itu diduga kerap menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1) membenarkannya. Menurut Herry, tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik di Markas Polda Metro Jaya. "Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik," kata Herry.
Kepala Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry Raimond Siagian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Rabu 6 Januari 2014, tersangka ditangkap saat hendak mengantar "anak buah"nya ke sebuah hotel kawasan Jakpus.
Dari tangan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah uang. "Diduga uang merupakan fee setelah mengantarkan wanita panggilan itu," kata Raimond.
Tersangka kini dijerat pasal 297 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)