Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
jpnn.com, MATARAM - Mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi tersangka atas dugaan melakukan praktik aborsi terhadap dirinya.
"Jadi, tindak lanjut penetapan tersangka ini yang bersangkutan kami tahan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Jumat.
Penyidik menetapkan RAY sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dari perbuatan pidana tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Dompu tersebut.
"Selain pemeriksaan, kami juga mengupayakan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Pengembangan ini, kata dia, turut mengarah pada asal-usul tersangka memperoleh obat berbentuk pil merek Cytotec yang merangsang proses persalinan tersangka dengan usia kandungan 6 bulan.
Iptu Eko meminta masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai bahan edukasi.
Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapatkan informasi tentang praktik aborsi secara ilegal.