Antar Sabu-Sabu ke Muratara, 3 Warga Medan Ini Ditangkap Polisi
Barang bukti narkoba itu disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang.
"Saat disetop anggota dan digeledah, ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba, barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," tuturnya.
Jonathan dan Iskandar mengaku diperintah oleh Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Namun, tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.
Ketiganya mengantar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut menggunakan mobil rental.
"Awalnya mau ke Jambi tetapi diganti ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani, sehari Rp 400 ribu, " ungkap Jonathan.
Jonathan mengatakan bakal mendapat upah Rp 25 juta jika berhasil mengantar barang tersebut.
"Upahnya Rp 25 juta dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (DP) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu hanya lewat telepon, " ungkapJonathan.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati. (mcr35/jpnn)