Antara Peran Swasta, Tata Kelola Gas, dan Semangat Jokowi
“Tidak bisa sebuah aturan dibuat hanya bermodalkan niat baik, tetapi menabrak undang-undang yang ada, dalam hal ini UU No. 22 tahun 2001 yang secara tegas menjamin peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas," tegasnya.
Kardaya menambahkan Permen ESDM No. 37/2015 ini juga bisa dianggap berbahaya karena membatasi kontraktor migas untuk menjual gas hak kontraktor ke konsumen yang memberikan harga paling baik.
"Dalam kontrak PSC, kontraktor berhak menjual gas bagian kontraktor ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi hanya ke BUMN atau BUMD tertentu. Ini bisa menyebabkan lemahnya posisi pemerintah apabila ada pihak yang melakukan uji materi atau menuntut ke Mahkamah Agung," ujarnya. (adk/jpnn)