Antara Ustaz Abdul Somad, Refly Harun dan Ruslan Buton
Refly menjawab, dia tidak takut karena sebagai orang hukum tahu batas-batas di mana orang dikatakan makar dan tidak.
"Sepanjang kita menyatakan sesuatu itu tidak boleh dilarang," tegasnya.
Jawaban Refly ini membuat UAS mempertanyakan masalah Ruslan Buton.
UAS bertanya, ketika Ruslon Buton berpidato soal presiden apakah itu bisa dikatakan makar?
Refly menjawab tidak karena orang yang menyatakan pikiran dan hati nurani tidak boleh dilarang. Persoalannya ayat-ayat konstitusi itu Pasal 28 e ayat 3 itu sering dipatahkan dengan UU ITE.
"UU ITE itu karet sekali. Kalau kita menyampaikan sesuatu di konten media sosial maka kita bisa dijerat pasal penghinaan, menyebarkan berita bohong, menyebarkan kebencian. Itu karet sekali. Persoalan kita adalah tunduk melihat undang-undang tetapi tidak tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi," bebernya.
"Kecuali Ruslan Buton berkonspirasi, mengumpulkan orang, lalu berpikir bagaimana memecah belah, merebut senjata, dan sebagainya. Itu baru makar," sambung Refly.
Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang menyebarkan rekaman suaranya, berisi permintaan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia