Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Batal Hirup Udara Segar

Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Sabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB
Antasari Batal Hirup Udara Segar - JPNN.COM
Dihubungi terpisah, salah satu jaksa penuntun umum (JPU) yang bakal menangani kasus ini, Raharjo SH, membenarkan bila berkas atas nama salah satu tersangka eksekutor pembunuh Nasruddin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. “Yang eksekutor sudah ada, tapi masih tunggu petunjuk jampidum,” kata mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Kaltim ini.

Seperti diketahui pihak Kejakgung sudah mengeluarkan penetapan untuk jaksa P-16 untuk meneliti berkas kasus pembunuhan tersebut. Jaksa peneliti tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu Kejakgung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten. Ada 27 jaksa yang dipimpin Direkur Penuntutan dan Direktur Pra Penuntutan Pidana Umum. Jaksa-jaksa tersebut akan melakukan kordinasi delapan berkas untuk sembilan tersangka.

Saat disinggung bakal dimana perkara ini disidangkan, Raharjo enggan memberikan komentarnya. “Tunggu saja mba karena itu kan wewenang dari Kejagung,” katanya singkat. Hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memutuskan akan mengajukan kasus ini ke pengadilan Tangerang atau Jakarta. Berdasarkan berkas perkara, terdapat tiga faktor yang dipertimbangan Kejakgung, yaitu saksi, tempat kejadian perkara, dan keamanan.(rie/JPNN)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News