Antasari Batal Hirup Udara Segar
Masa Penahanan Diperpanjang 40 HariSabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB
Seperti diketahui pihak Kejakgung sudah mengeluarkan penetapan untuk jaksa P-16 untuk meneliti berkas kasus pembunuhan tersebut. Jaksa peneliti tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu Kejakgung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten. Ada 27 jaksa yang dipimpin Direkur Penuntutan dan Direktur Pra Penuntutan Pidana Umum. Jaksa-jaksa tersebut akan melakukan kordinasi delapan berkas untuk sembilan tersangka.
Saat disinggung bakal dimana perkara ini disidangkan, Raharjo enggan memberikan komentarnya. “Tunggu saja mba karena itu kan wewenang dari Kejagung,” katanya singkat. Hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memutuskan akan mengajukan kasus ini ke pengadilan Tangerang atau Jakarta. Berdasarkan berkas perkara, terdapat tiga faktor yang dipertimbangan Kejakgung, yaitu saksi, tempat kejadian perkara, dan keamanan.(rie/JPNN)