Antasari Bermasalah, DPR Disalahkan
Kamis, 06 Agustus 2009 – 20:23 WIB
Anggota pengawas internal KPK ini menyebutkan, sampai kini pihaknya belum menyimpulkan apakah tindakan Antasari bertemu dengan tersangka korupsi pengadaan alat komunikasi Direktur Masaro Radiokom Anggoro Wijoyo di Singapura, menyalahi etika pimpinan KPK atau tidak. Menurutnya, pengawas internal masih menunggu kerja kepolisian. "Kalau terbukti bersalah, sesuai kode etik, nggak perlu lagi (harus diberhentikan permanen, red)," ungkapnya.
Sejak masuk bursa sampai akhirnya terpilih lewat fit and prpoer test di Komisi III DPR akhir 2007, Antasari sudah ditentang sejumlah LSM pemantau korupsi. Kinerja Antasari semasa masih jadi jaksa dinilai punya catatan hitam. Contohnya, soal kelambanan dia mengeksekusi Hutomo Mandala Putra dalam kasus pembunuhan hakim agung Syafiudin Kartasamita, sehingga putra mahkota keluarga Cendana itu kabur. (pra/JPNN)