Antasari CS Tetap Ditahan di Polda Metro Jaya
Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:00 WIB
Hari ini, jelas Irawan, berkas empat tersangka itu sudah diserahkan pihaknya ke Kejari Jaksel. Khusus untuk AA, dikenai pasal 340 junto 55 bertindak sebagai penyuruh atau yang memberi perintah. Irawan juga menjelaskan dengan pelimpahan berkas-berkas tahap dua ini, maka tugas penyidik Polda Metro Jaya dianggap sudah selesai.
Sebelumnya, kapuspenkum Djasman Panjaitan menyatakan menyatakan berkas keempat tersangka itu sudah P-21 beserta syarat-syaratnya, dan akan segera disidangkan. Hingga berita ini diturunkan pihak Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut.(wid/jpnn)