Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024) lalu.
Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH Rasio Ridho Sani mengatakan analisis citra satelit dan data drone mengungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Lokasi itu dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan.
Dia menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat.
"Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," ujar Rasio dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Dia menjelaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024.