Antasari Diperiksa Anak Buahnya
Kamis, 13 Agustus 2009 – 16:23 WIB
Pertemuan bos KPK dengan bos Masaro itu diduga melanggar pasal 36 UU tentang KPK, dan menabrak ketentuan pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK. Sebelumnya, Indonesia Corruptions Watch (ICW) membeberkan 17 pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Antasari. Salah satunya terkait pertemuan Antasari dengan Anggoro itu. (pra/sam/JPNN)