Antasari Ingin Balik ke KPK
Selasa, 03 November 2009 – 21:51 WIB
Menurut M Assegaf, dikabulkannya gugatan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 oleh Mahkamah Konstitiusi (MK) seharusnya diberlakukan juga pada kliennya. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit Samad Rianto maupun Chandra M Hamzah itu memiliki putusan akhir berkekuatan hukum mengikat.
"Antasari kan tersandung dengan perkara ini. Kalau Antasari dinyatakan bebas, harus fair dong. Harusnya mereka (Bibit dan Chandra red) kembali dan Pak Antasari juga harus dikembalikan," kata Assegaf. Meski begitu M Assegaf tetap menerima peraturan pemberhentian tetap itu karena status Antasari sudah terdakwa dan tidak ada lagi kaitannya dengan KPK. Ketika ditanya tanggapannya soal adanya upaya pelemahan KPK, M Assegaf menilai tindakan yang diterima kliennya dan dua orang karibnya, Bibit dan Samd sebagai upaya pengkerdilan terhadap KPK.