Antasari Masih Optimis Bebas
Selasa, 13 April 2010 – 19:41 WIB
:TERKAIT Pengacara asal Palembang itu menuding jaksa Cyrus tidak teliti dalam membuat tuntutan. “Pak Cyrus sebagai ketua jaksa penuntut Antasari tidak teliti. contohnya saat persidangan di pengadilan tingkat pertama, Pak Cyrus mengatakan ada bukti berupa pakaian, tapi setelah diminta buktinya ternyata tidak ada. Begitu pula setelah dicek di berkas ternyata juga tidak masuk. Makanya, kami mendesak Kejagung melakukan eksaminasi terhadap jaksa Cyrus,” tukas Ari.
Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2) lalu. Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu divonis bersalah oleh majelis hakim dengan tuduhan ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.(gus/jpnn)