Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang

Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang - JPNN.COM
Pengelolaan tanah dan ruang (Ilustrasi). Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar mengatakan di era kemudahan berusaha diperlukan upaya strategis dalam pengelolaan tanah dan ruang demi terciptanya harmoni antara kepentingan investasi dan pelestarian tata ruang.

Hal itu disampaikan Jonahar dalam webinar nasional bertema 'Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Era Kemudahan Berusaha' pada Kamis, (21/11).

Jonahar memaparkan terdapat beragam tantangan dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang di era kemudahan berusaha.

Seperti terdapat ketimpangan penguasaan tanah/gini ratio di Indonesia mencapai 0,48 persen.

“Ini berarti 1 persen penduduk menguasai 48 persen tanah di Indonesia. Hal ini menjadi ancaman bagi keadilan sosial dan ekonomi. Selain itu, dari total 19.594 bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang aktif, ditemukan 1.612 bidang dengan luas lebih dari 2,2 juta hektar tidak sesuai dengan peruntukkannya atau terindikasi terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal PPTR mengambil langkah tahapan inventarisasi tanah terindikasi terlantar.

“Kami akan mengajikan revisi Tahapan Penertiban Tanah Terlantar dengan Evaluasi dan Pemberitahuan yang sebelumnya 555 hari  dengan rincian Pemberian Peringatan I (90 hari), Peringatan II (45 hari), dan Peringatan III (30 hari) dan Usulan Penetapan 30 hari menjadi total 240 hari saja. Hal tersebut meliputi Pemberian Peringatan I (30 Hari), Peringatan II (30 Hari), dan Peringatan III (30 hari), dan Usulan Penetapan (30 Hari)," jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan Penetapan Tanah Terlantar dan Penetapan Peruntukan Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News