Antasari Pamer Kemesraan Bersama Istri
Pagi Ini Polisi Panggil SaksiSenin, 04 Mei 2009 – 10:47 WIB
Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta menegaskan bahwa Antasari diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan penyidik yang dikirim Jumat lalu (1/5) meminta Antasari menghadap ke ruang penyidik Unit 1 Satuan Jantaras pimpinan Kompol Jairus Saragih.
Antasari akan dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan. Itu terkait dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1(e) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Subsidernya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena itu, dia berharap agar Antasari membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan keterangannya nanti dalam perkara tersebut. "Kami imbau agar saksi bersikap koorporatif," tandasnya.