Antasari Siapkan Enam Saksi
Senin, 19 September 2011 – 05:50 WIB
"Kami sangat sayangkan kalau jaksa agung menolak menghadirkan Cirus. Kita semua kan tujuannya untuk kebenaran. Jangan dengan alasan putusan sudah sampai kasasi dan inkracht, semua proses dianggap tidak bermasalah," kata Maqdir.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menolak menghadirkan Cirus dalam sidang. Alasannya, semua proses hukum terhadap Antasari sudah tepat lantaran hukuman untuk mantan ketua KPK itu sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkracht bukan berarti tidak bermasalah. Kami tidak akan mengajukan PK kalau tidak bermasalah. Banyak hal yang harus diklarifikasi Cirus. Apalagi dia mengikuti hampir semua sidang dan dia juga yang mengeksekusi barang bukti," kata Maqdir. (aga/iro)