Antasari Sinyalir Ada Aktor Intelektual
Kamis, 15 Oktober 2009 – 19:36 WIB
Antasari mengatakan bahwa status terdakwa yang disandangnya saat ini dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen merupakan sesuatu yang dirasakan perlu. Sehingga katanya, bisa dijadikan alasan untuk dipecatnya dirinya sebagai pimpinan KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Karena dengan upaya-upaya yang dilakukan tidak berhasil menggoyahkan saya untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka dirasa perlu menjadikan saya sebagai terdakwa," katanya.
Proses hukum yang dialaminya, menurut Antasari, menjadi salah satu indikasinya. Di mana menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara itu, proses hukum yang dialaminya begitu cepat. Hanya dalam kurun waktu sehari, tiga status sudah disandangnya, mulai dari sebagai saksi, tersangka, hingga tahanan.