Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman MatiRabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB
Materi sidang hanya membacakan kronologi dan peran para terdakwa yang diakhiri ancaman pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati. Nama Kombespol Wiliardi Wizar yang berstatus saksi disebut sebagai orang yang memberikan anggaran dan meminta melakukan pembunuhan.
Nama Wiliardi dibacakan dalam surat dakwaan Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Noe Ndopo. Hendrikus berperan mencarikan eksekutor Nasrudin di lapangan. Sedangkan Eduardus Noe Ndopo yang menerima mandat Wiliardi untuk menghabisi Nasrudin dengan dalih tugas negara dan menjaga stabilitas nasional menjelang pemilu legislatif.