Antisipasi Bencana Alam, Florata Bentuk Forum PRB
Jumat, 10 Februari 2012 – 14:00 WIB
Menurutnya, sektor yang mungkin terjadi bencana adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Dalam paradigma kebencanaan, masyarakat selalu menganggap bahwa bencana itu terjadi secara tiba-tiba dan terpisah dari kehidupan manusia. Padahal, kata Bayudono, tidak semestinya serperti itu karena kebencanaan bisa terjadi akibat ulah manusia sendiri.
Untuk itu paradigma lama harus dirubah dan memberikan pemahaman bahwa kebencanaan itu bukan semata-mata terjadi secara tiba-tiba. Dengan adanya UU tersebut dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perudang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Selain itu harus menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kemandirian serta kedermawanan. Satu hal yang juga dinilai penting adalah menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.