Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE

Rabu, 15 April 2020 – 21:45 WIB
Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE - JPNN.COM
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat memantau perusahaan penerima Fasilitas KB dan/atau KITE yang mendapat insentif dari Kemenkeu. Foto: Humas Bea Cukai

“Kami menyambut baik PMK ini yang berisi antara lain pembebasan PPN pembelian lokal karena akan membantu perusahaan secara signifikan dalam keadaan sulit seperti ini untuk dapat keluar dari tekanan dan bisa bangkit kembali,” ujarnya.

Vice CEO PT Pan Brother Tbk, perusahaan fasilitas KB, Anne Patricia Sutanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan baru ini sehingga perusahaannya dapat memproduksi APD untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga atas fasilitas insentif dan relaksasi fasilitas KB dalam rangka penanganan Covid-19.

“Mari bersama kita lawan Covid-19, Indonesia One Fight Against Covid-19,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan ekonomi global dengan terus menerbitkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi dunia usaha khususnya di masa pandemi Covid-19. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)

Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close