Antisipasi Geng Motor, Polisi Gelar Patroli Besar-besaran
jpnn.com, GARUT - Mengantisipasi tindak kriminalitas dan aksi geng motor yang dilakukan pelajar, Polres Garut menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan patroli rutin.
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan aturan jam malam bagi pelajar sudah mulai diberlakukan yang mengatur seluruh pelajar atau usia remaja tidak boleh berkeliaran saat malam hari lebih dari pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan keagamaan dan sekolah.
"Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor," kata Ipda Adi kepada wartawan, Minggu.
Dia mengimbau masyarakat untuk mendukung program tersebut dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat malam hari.
"Program jam malam bagi pelajar sedang dijalankan," katanya.
Adi menyampaikan aturan tentang batasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut untuk menghindari munculnya tindakan kriminal yang membahayakan pelajar maupun orang lain.
Salah satu keberhasilan dalam patroli itu, kata dia, yakni telah mengamankan sejumlah pemuda dan pelajar yang melakukan balapan liar di Jalan Sawah Lega, Kecamatan Sukawening, Garut, yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hasil patroli penertiban balapan liar itu, kata dia, diamankan enam orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, kemudian memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut.